image
image

Berdasarkan POJK No. 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan RUIS memiliki peranan penting dalam memfasilitasi komunikasi antara organ Perseroan, serta bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan, perencanaan serta memastikan efektivitas dan transparansi komunikasi perusahaan, hubungan kelembagaan dan hubungan investor dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola Perusahaan dan nilai-nilai Perusahaan. Disamping itu, Sekretaris Perusahaan wajib memastikan pemenuhan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang pasar modal.

Fungsi Sekretaris Perusahaan di Perseroan telah ada sejak Perseroan berstatus sebagai Perusahaan Terbuka di tahun 2006 dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Saat ini Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Mona Nazaruddin berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 116/SK/RUI/VIII/2016, yang dibantu oleh 2 (dua) orang personil yaitu:

  • Saraswati, yang membawahi bidang Komunikasi Korporasi, Hubungan Media dan Investor
  • Juwita Ajeng Windakhrisma, yang membawahi bidang Compliance dan Hubungan Pemangku Kepentingan dan Sekretariat

Tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi:

  1. Memantau kepatuhan Perseroan terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas dan ketentuan perundang-undangan lainnya, Anggaran Dasar Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan regulasi lainnya, antara lain melalui koordinasi dengan Divisi Corporate Legal Perseroan;
  2. Meningkatkan hubungan baik dan menjalin komunikasi secara teratur dengan badan pengawas pasar modal termasuk OJK dan BEI, tentang segala hal yang berkaitan dengan tata kelola, aksi korporasi, dan transaksi penting;
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    • Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
    • Penyampaian laporan kepada otoritas pasar modal secara tepat waktu;
    • Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
    • Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris, Rapat Gabungan, dan Rapat Komite;
  4. Memastikan Dewan Komisaris dan Direksi memperoleh informasi secara cepat tentang setiap perubahan peraturan yang relevan dan bahwa mereka memahami dampaknya.
  5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
  6. Menentukan kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan kepada pemangku kepentingan;
  7. Melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan;
  8. Membuat laporan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengenai pelaksanaan fungsi Sekretaris Perseroan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris.

    Selama tahun 2021, Sekretaris Perusahaan telah melakukan berbagai kegiatan diantaranya:

    • Penyusunan Laporan Tahunan 2021;
    • Penyelenggaraan RUPST secara virtual melalui platform eASY.KSEI pada tanggal 29 Juli 2021;
    • Penyelenggaraan Public Expose Tahunan secara virtual melalui platform Zoom Meeting pada tanggal 16 September 2021;
    • Pembagian dividen pada tanggal 1 September 2021;
    • Penyelenggaraan rapat-rapat Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit dan Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan;
    • Keterbukaan informasi sehubungan dengan laporan keuangan kuartalan, tengah tahun dan tahunan.
    • Pengelolaan situs web, TV Media dan pembuatan media komunikasi korporasi dalam beragam format;
    • Penyediaan informasi korporasi untuk kepentingan keterbukaan informasi selama proses tender dan/atau yang disyaratkan oleh Pemberi Kerja.
    • Wawancara dengan media online dan offline.

Profil Sekretaris Perusahaan

Warga Negara Indonesia, 49 tahun, berdomisili di Jakarta, Sarjana Strata Satu bidang hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 1996, dan Sarjana Strata Dua di bidang Hukum Kenotariatan dari Universitas Indonesia pada tahun 1999. Bergabung di Radiant Group sejak pertengahan tahun 2000 sebagai Legal Officer dan berlanjut memberikan keahlian di bidang hukum untuk perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Radiant Group dengan memegang jabatan antara lain sebagai Legal Manager pada tahun 2002, General Manager Corporate Legal pada tahun 2008 dan VP Corporate Legal & Corporate Secretary pada tahun 2016, memiliki kompetensi di bidang hukum korporasi, regulasi pasar modal, keuangan bisnis dan investasi serta sejak 2020 terdaftar sebagai Legal Auditor tersertifikasi. Sebelum bergabung di Perseroan, bekerja sebagai Legal Officer di Grup Perusahaan Media Cetak dan Televisi pada periode 1997-2000.

Peningkatan Kompetensi Sekretaris Perusahaan

Fungsi Sekretaris Perusahaan secara rutin mengikuti perkembangan pasar modal melalui keikutsertaan dalam pelatihan, seminar atau lokakarya selama tahun 2021 yaitu:

Pelatihan

Jadwal Pelaksanaan Penyelenggara

Sosialisasi Penerapan e-Proxy and e-Voting Platform eASY.KSEI

Januari KSEI
Coaching Clinic Sustainability Reporting  Januari ICSA 
Seminar POJK tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik (POJK No. 29/2016 & SEOJK No. 30/2016) Februari ICSA 
Leadership Februari ICSA 
Be More Persuasive in Digital Era through The Right Public Speaking Maret ICSA 
Pendalaman Implementasi POJK 15/POJK.04/2020 & POJK 16/POJK.04/2020 serta Penerapan Modul e-Proxy & Modul e-Voting pada Aplikasi eASY Juli AEI
Forum Group Discussion Pelaksanaan eRUPS dengan Sistem eASY.KSEI  Juli ICSA 
Finance for Non Finance September IDX
Training “Good Corporate Governance” Oktober -
Workshop Communication in Digital Era November ICSA
Webinar SR TCFD in Finance November -

Hubungan Investor

Perseroan memandang perlunya membuka komunikasi dengan para investor untuk menginformasikan perkembangan strategi bisnis, mencari tahu lebih lanjut tentang harapan, prioritas serta mendapatkan umpan balik dari investor. Oleh karenanya Perseroan telah memiliki pedoman komunikasi dengan investor, yang mengedepankan prinsip transparansi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Divisi Corporate Secretary bersama dengan Anggota Direksi yang membawahi hal/materi terkait sebagaimana diatur dalam PK-018-RUI-2013 tentang Kode Etik pada Bab V Point 5.3.

Realisasi penyampaian informasi dan sarana komunikasi dengan investor selama tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Jenis Informasi dan Sarana Komunikasi  Frekuensi
Siaran pers kepada OJK dan BEI tentang RUPS Tahunan  1x
Penyampaian Laporan Tahunan kepada OJK dan BEI 1x
Penyampaian Laporan Keuangan triwulan kepada OJK dan BEI 4x
Penyampaian laporan bulanan tentang Registrasi Saham kepada OJK dan BEI 12x
Penyampaian laporan bulanan tentang Data Kewajiban Hutang dalam Valuta Asing kepada OJK dan BEI  Submission of monthly reports on Data on Debt on Foreign Currency Liabilities 12x
Paparan Publik 1x